Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang Dibuka Hari Ini, Syarat, dan Gaji

- 11 Desember 2023, 12:39 WIB
Ilustrasi. Dibuka mulai hari ini, berikut cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024, syarat, dan besaran gaji yang diterima.
Ilustrasi. Dibuka mulai hari ini, berikut cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024, syarat, dan besaran gaji yang diterima. /Antara Foto/Jessica Wuysang

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran KPPS:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah