Namun perlu diingat bahwa link pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR ini hanya bisa digunakan untuk cek penerima PIP Kemdikbud Desember 2023 oleh siswa yang menempuh pendidikan di Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), seperti:
- Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Siswa yang tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id bisa jadi karena tidak memenuhi syarat seperti pemegang Kartu Indonesia PIntar (KIP) dan/atau siswa miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya.
Siswa bisa lapor ke kepala sekolah, kepala desa, dinas sosial, atau dinas pendidikan setempat jika merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id agar bisa dapat uang Rp 1 juta.
Sementara itu, perlu diketahui juga bahwa selain link pip.kemdikbud.go.id, ada juga link lain yang bisa digunakan untuk cek penerima PIP pada Desember 2023 ini, yakni SIPMA di pipmadrasah.kemenag.go.id.