Berapa Gaji Petugas Haji 2024? Ini Honor, Syarat, dan Masa Kerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji PPIH 2024

- 6 Desember 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi - Berapa gaji petugas haji 2024, honor yang didapatkan, tugas, serta syarat dan masa kerja.
Ilustrasi - Berapa gaji petugas haji 2024, honor yang didapatkan, tugas, serta syarat dan masa kerja. /Pixabay.com/jakman1

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Terbaru Kemenag, Berapa? Ini Biaya Pelunasan Haji 2024 Resmi

2. Melaporkan kepada penanggung jawab layanan dan berkoordinasi jika ada situasi yang tidak sesuai yang ditemui di lapangan, agar segera dapat ditindaklanjuti.

3. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Arab Saudi, tidak hanya di Madinah, Muassasah, Naqobah, dan Baladiyah, tetapi juga dengan maktab di bandara.

4. Menjalankan kewajiban sesuai dengan pembagian tugas dan sektor kerja, mengingat petugas haji telah dikelompokkan berdasarkan sektor kerja atau keahlian masing-masing.

Persyaratan PPIH Kloter

Berikut persyaratan petugas haji Indonesia 2024, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id:

a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jamaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga: Kriteria Jemaah Haji Masuk Kuota 2024: Ini Cara Cek Online Daftar Tunggu dan Estimasi Keberangkatan

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Dikatakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah