Berapa Gaji Petugas Haji 2024? Ini Honor, Syarat, dan Masa Kerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji PPIH 2024

- 6 Desember 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi - Berapa gaji petugas haji 2024, honor yang didapatkan, tugas, serta syarat dan masa kerja.
Ilustrasi - Berapa gaji petugas haji 2024, honor yang didapatkan, tugas, serta syarat dan masa kerja. /Pixabay.com/jakman1

Persyaratan PPIH Arab Saudi

a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jamaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: 2 Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji 2024 Secara Online via Web Kemenag dan Aplikasi Pusaka

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Pelaksana SISKOHAT:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Baca Juga: Daftar Nama Calon Jamaah Haji Tahun 2024 Jawa Timur, Cek Keberangkatan Haji 2023 Di Sini Resmi Kemenag

Masa kerja Petugas Haji 2024

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, sebelumnya, masa tugas para petugas haji disesuaikan dengan penempatan yang diterimanya.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah