BERITA DIY - Berikut daftar uang yang ditarik BRI dari peredaran pada tahun 2023. Ada uang pecahan logam hingga uang kertas khusus.
Sepanjang tahun 2023, Bank Indonesia (BI) telah menarik kurang lebih 27 uang baik logam maupun kertas dari peredaran.
Terbaru pada tanggal 1 Desember 2023 lalu, BI menarik peredaran tiga uang koin keluaran lama.
Ketiganya adalah uang pecahan logam Rp500 tahun emisi 1991, uang koin Rp1.000 tahun emisi 1993, dan uang Rp500 tahun emisi 1997.
Meski begitu masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang yang ditarik oleh BI mulai tanggal 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.
Layanana penukaran uang logam bisa dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Pewakilan Indonesia di berbagai daerah.
Namun sebelum melakukan penukaran uang, masyarakat harus reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR atau pintar.bi.go.id.
Lebih lanjut berikut daftar uang pecahan logam dan uang kertas yang ditarik dari peredaran oleh BI sepanjang tahun 2023.