Gaji KPPS 2024 dan Masa Kerja Kontrak Berapa Lama, Ini Jumlah Anggota KPPS Pemilu dan Tugasnya

- 2 Desember 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi. Gaji KPPS 2024, masa kerja kontrak berapa lama, jumlah anggota dan tugas KPPS Pemilu.
Ilustrasi. Gaji KPPS 2024, masa kerja kontrak berapa lama, jumlah anggota dan tugas KPPS Pemilu. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj

Syarat Daftar KPPS 2024

Tertarik untuk menjadi petugas KPPS dan menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, cermati syarat daftar petugas KPPS 2024, berikut ini.

  • Surat pendaftaran
  • Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun)
  • Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK
  • Surat pernyataan dalam satu dokume
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
  • Daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm
  • Surat keterangan partai politik
  • Surat pernyataan bermaterai.

Tugas KPPS

Sementara tugas dari petugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam beberikan hal pilihnya.

Gaji KPPS

Sebagai informasi, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan yaitu sebagai berikut.

  • Ketua KPPS: Rp1.200.000
    Anggota KPPS: Rp1.100.000
    Satlinmas: Rp700.000

Demikian informasi gaji KPPS 2024, masa kerja kontrak berapa lama, jumlah anggota dan tugas KPPS Pemilu.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x