BERITA DIY - Simak link download PDF SK UMK DIY 2024 terbaru serta berapa Upah Minimum Kabupaten atau kota UMR Yogyakarta, Bantul, Sleman, Gunungkidul hingga Kulon Progo.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) DIY Tahun 2024 pada 30 November 2023.
Jika melihat UMK Jogja 2024 mendatang, nilai Upah Minimum Kabupaten atau Kota tertinggi di Kota Yogyakarta/Jogja mencapai Rp2.492.997,00.
Besaran gaji UMK DIY 2024 ini diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023 pada Kamis, 30 November 2023.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa setiap kabupaten dan kota mengalami kenaikan UMK 2024 yang berbeda.
Kota Yogyakarta mengalami kenaikan UMK 2024 sebesar 7,24 persen atau Rp168.221,49. Kabupaten Bantul naik 7,26 persen atau Rp150.024,18. Kabupaten Kulon Progo naik 7,67 persen atau Rp157.289,80. Kabupaten Gunungkidul naik 6,77 persen atau Rp138.815.
UMK DIY Tahun 2024, di Yogyakarta, Bantul, Sleman, Gunungkidul, hingga Kulon Progo akan diterapkan mulai 1 Januari 2024.
Namun, UMK terbaru Tahun 2024 ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92.