Berdasarkan UU tersebut, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, dengan upah bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Artinya, UMK 2024 harus dilaksanakan oleh semua perusahaan tanpa penangguhan atau pengunduran waktu.
UMK DIY 2024
Berikut daftar UMK DIY Tahun 2023 Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Yogyakarta:
Kabupaten Sleman: Rp2.315.976,39
Kabupaten Bantul: Rp2.216.463
Kabupaten Kulon Progo: Rp2.207.736,95
Kabupaten Gunungkidul: Rp2.188.041
Kota Yogyakarta: Rp2.492.997