BERITA DIY - Simak UMP Jambi 2024 naik berapa persen, jadi berapa rupiah, dan daftar UMK Provinsi Jambi 2023.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi di tahun 2024 diwacanakan naik sebesar 3,2 persen atau Rp94 ribu rupiah.
Pada tahun 2023 ini, UMP (Upah Minimun Provisi) Jambi diketahui berada di angka Rp2.943.121.
Karena naik 3,2 persen, UMP Jambi 2024 akan mengalami perubahan menjadi Rp3.037.121.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum 2024 Mulai Kapan, Resmi Naik Berapa Persen dan Daftar UMP di Semua Provinsi
Sekda Jambi Sudirman mengatakan kenaikan UMP Jambi 2024 merupakan hasil rapat antara Pemprov, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi pada Kamis, 16 November 2023 lalu.
Sudirman menambahkan dalam waktu dekat draf UMP Jamni 2024 akan segera disahkan oleh Gubernur Al Haris.
Surat penetapan UMP Jambi 2024 diserahkan kepada Gubernur pada hari ini, Senin, 20 November 2023.
Setelah ditandantangani oleh Gubernur maka Pemprov akan melaporkan perubahan UMP Jambi 2024 kepada Kemenaker.