Kenaikan Upah Minimum 2024 Mulai Kapan, Resmi Naik Berapa Persen dan Daftar UMP di Semua Provinsi

- 13 November 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi - Kenaikan upah minimum 2023 mulai kapan, berapa persen dan daftar UMP di semua provinsi estimasi terbaru Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta.
Ilustrasi - Kenaikan upah minimum 2023 mulai kapan, berapa persen dan daftar UMP di semua provinsi estimasi terbaru Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta. /Freepik.com/@Skata

BERITA DIY - Berikut informasi kenaikan upah minimum 2023 mulai kapan, berapa persen dan daftar UMP di semua provinsi estimasi terbaru Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta.

Kenaikan upah minimum 2024 atau UMP di setiap daerah kabarnya resmi akan dinaikan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah minimum 2024 sebagaimana dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun aturan kenaikan upah minimum atau UMP 2024 ini sudah terbit pada Jumat, 10 November 2023 lalu.

Baca Juga: UMK Jakarta 2024 Berapa? Cek Daftar Kenaikan UMP Jabodetabek 2024, Kabupaten Bogor - Kota Bekasi di Sini

Kenaikan upah minimum 2024 atau UMP merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi selama ini.

Terdapat tiga variabel penyusun formula upah minimum yang termaktub dalam PP 51/2023 yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10%, sedangkan pada tahun 2022 hanya naik 1,09%.

Sementara itu, pada tahun 2021 pemerintah tidak menaikan UMP sebab terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak besar pada ekonomi Indonesia.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x