BERITA DIY - Cek fakta Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024, apakah naik 7 persen?
Tersiar kabar bahwa UMK Pekanbaru 2024 naik 7 persen atau naik sebesar Rp 250 ribu menjadi Rp Rp 3.569.023.
Pada UMK Pekanbaru 2023 sebesar Rp 3.319.023. Naik 8,83 persen dibanding UMK 2022 nominal Rp 3.049.675.
Lantas apakah sudah ada kesepakatan UMK 2024 Pekanbaru? Berikut penjelasannya.
Cek fakta UMK Pekanbaru 2024
Dari fakta di lapangan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bersama dengan Dewan Pengupahan masih dalam pemahasan UMK Pekanbaru 2024.
Artinya, UMK Pekanbaru 2024 per Rabu 15 November 2023 belum ditetapkan oleh Disnaker.
"Kita memang belum memastikan terkait besaran UMK tahun 2024 mendatang. Belum bisa dipastikan apakah ada kenaikan jumlah besaran dibanding tahun ini," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir pada Selasa 14 November 2023 dikutip dari ANTARA.
Syamsuir menjelaskan jika penetapan UMK Pekanbaru 2024 akan diumumkan pada akhir November 2023, tanpa tanggal pasti.