Daftar UMK Terbaru di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Berlaku Mulai Tahun 2023, Mana Paling Tinggi?

- 8 Desember 2022, 18:20 WIB
Daftar lengkap UMK terbaru di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang baru saja disahkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada 7 Desember kemarin untuk tahun 2023.
Daftar lengkap UMK terbaru di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang baru saja disahkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada 7 Desember kemarin untuk tahun 2023. /PIXABAY/@Pexels

BERITA DIY – Simak info lengkap daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 untuk Provinsi Jawa Tengah yang disahkan pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo baru saja mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023 pada Rabu, 7 Desember kemarin.

Dengan pengesahan tersebut, UMP Jateng pada tahun 2023 meningkat sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Dalam UMK tersebut, upah terendah dipegang oleh daerah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.958.169,69, sementara tertinggi di Kota Semarang dengan Rp 3.060.348,78.

Baca Juga: Daftar UMK Jatim 2023 Surabaya, Mojokerto hingga Gresik Lengkap Seluruh Jawa Timur, Gaji Naik Jadi Berapa?

UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah

Dilansir oleh BERITA DIY dari laman resmi Provinsi Jateng, Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi pers di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, kemarin.

Lebih lanjut, nilai alfa tersebut merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang ada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x