BERITA DIY - Berikut link download PDF SK UMK Jabar 2024, berapa upah minimum kota-kabupaten Jawa Barat terbaru dari Bandung, Bekasi, Bogor, Cikarang.
UMK atau upah minimum kota kabupaten Jawa Barat 2024 (UMK Jabar 2024) sudah disahkan melalui Keputusan Gubernur No. 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024.
Dari SK UMK Jabar 2024 tersebut, upah minimum Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat dengan besaran Rp 5.343.430 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sementara, UMK Jabar 2024 terendah adalah besaran uang gaji di Kota Banjar dengan nominal Rp 2.070.192.
Lalu, UMK Kota Bogor adalah Rp 4.813.988. Dan, upah minimum Kabupaten Bandung yakni Rp 3.527.967 dan terkoreksi menjadi Rp 3.492.465.
Bagi fresh graduate atau seseorang yang baru bekerja di Jawa Barat pada tahun 2024 akan mendapatkan minimum upah sesuai UMK Jabar 2024.
Bagi karyawan lama atau lebih dari satu tahun di Jawa Barat akan mendapatkan penyesuaian terhadap adanya UMK Jabar 2024. Pasalnya, UMK terbaru berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara, bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja baru dengan UMK 2024 akan mendapatkan sanksi.