Daftar UMP se-Jawa Terbaru 2024: Cek Berapa Upah Minimum Prov Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, Banten

- 22 November 2023, 11:10 WIB
Ilustrasi- Upah minimum provinsi Pulau Jawa, daftar UMP se-Jawa terbaru tahun 2024, cek berapa upah minimum provinsi Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, dan Banten.
Ilustrasi- Upah minimum provinsi Pulau Jawa, daftar UMP se-Jawa terbaru tahun 2024, cek berapa upah minimum provinsi Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, dan Banten. /Pixabaya/EmAji

BERITA DIY - Informasi daftar UMP se-Jawa terbaru untuk tahun 2024, cek berapa upah minimum Provinsi Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, dan Banten.

Pekerja perlu untuk mengetahui daftar UMP terbaru atau upah minimum provinsi se-Jawa untuk pengupahan tahun 2024.

Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan terkait UMP 2024, tak terkecuali provinsi se-Jawa yang terdiri dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Banten.

Cek berapa upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling anyar untuk Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, dan Banten.

Baca Juga: UMP DIY 2024 Bakal Naik Berapa? Ini UMR Kota Jogja Terbaru, Kapan Pengumuman Kenaikan Upah Minimum

Kebijakan terkait UMP ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo.

Nilai UMP se-Jawa untuk pengupahan tahun 2024, mengalami kenaikan dibandingkan dengan kebijakan besaran upah minimum provinsi pada tahun 2023.

Jika merujuk pada peraturan pengupahan masing-masing provinsi se-Jawa, rata-rata kenaikan UMP mencapai 3-6 persen.

Nantinya kenaikan UMP se-Jawa ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang, dan berikut daftar upah minimum provinsi di Pulau Jawa.

Baca Juga: UMP DIY 2024 Berapa? Ini UMR Jogja, Bantul, Gunungkidul, Sleman, Kulon Progo Terbaru, Upah Minimum Jadi Naik?

Daftar UMP se-Jawa Tahun 2024

1. Jawa Timur

UMP Jatim 2024 ditetapkan mengalami kenaikan 6,13 persen dari yang semula Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 atau naik sebesar Rp125.000.

Kenaikan UMP Jatim ini ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam SK Gubernur Jatim Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jawa Timur 2024.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menetapkan UMP Jateng 2024 sebesar Rp2.036.947.

Upah minimum provinsi Jateng ini mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen atau Rp78.778 dari sebelumnya yaitu Rp1.958.169.

Baca Juga: UMP Jogja 2024 Naik Jadi Segini! Cek Prediksi Upah Minimum Provinsi DIY Jika Permintaan Buruh Dikabulkan Pemda

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 serta SK Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.

3. Jawa Barat

UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp1.986.670.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 Tentang Penetapan UMP 2024.

4. DKI Jakarta

UMP DKI Jakart 2024 akan naik sebesar 3,6 persen menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya hanya sebesar Rp4.901.798.

Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Naik Berapa Persen? Cek Keputusan Final Kenaikan UMP Jakarta 2024

Besaran UMP DKI Jakarta 2024 ini, telah ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

5. DIY

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta DIY 2024 mengalami kenaikan hingga 7,27 persen atau senilai Rp144.115, jadi UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897 dari yang sebelumnya hanya Rp1.981.782.

UMP DIY 2024 menjadi upah minimum provinsi yang mengalami kenaikan paling tinggi dibandingkan dengan provinsi se-Jawa lainnya.

6. Banten

Pemerintah provinsi Banten telah menetapkan UMP Banten 2024 yang mengalami kenaikan sebesar 2,50 persen dan menjadi Rp2.727.812 atau naik senilai Rp66.532.

Baca Juga: Berapa UMP Aceh 2024? 6 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Mana Saja?

UMP ini ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 Tentang Penetapan UMP Provinsi Banten Tahun 2024.

Demikianlah informasi daftar UMP se-Jawa terbaru untuk tahun 2024, cek berapa upah minimum provinsi Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, dan Banten.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x