Daftar UMP se-Jawa Terbaru 2024: Cek Berapa Upah Minimum Prov Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, Banten

- 22 November 2023, 11:10 WIB
Ilustrasi- Upah minimum provinsi Pulau Jawa, daftar UMP se-Jawa terbaru tahun 2024, cek berapa upah minimum provinsi Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, dan Banten.
Ilustrasi- Upah minimum provinsi Pulau Jawa, daftar UMP se-Jawa terbaru tahun 2024, cek berapa upah minimum provinsi Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, dan Banten. /Pixabaya/EmAji

UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp1.986.670.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 Tentang Penetapan UMP 2024.

4. DKI Jakarta

UMP DKI Jakart 2024 akan naik sebesar 3,6 persen menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya hanya sebesar Rp4.901.798.

Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Naik Berapa Persen? Cek Keputusan Final Kenaikan UMP Jakarta 2024

Besaran UMP DKI Jakarta 2024 ini, telah ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

5. DIY

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta DIY 2024 mengalami kenaikan hingga 7,27 persen atau senilai Rp144.115, jadi UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897 dari yang sebelumnya hanya Rp1.981.782.

UMP DIY 2024 menjadi upah minimum provinsi yang mengalami kenaikan paling tinggi dibandingkan dengan provinsi se-Jawa lainnya.

6. Banten

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x