Daftar UMP se-Jawa Terbaru 2024: Cek Berapa Upah Minimum Prov Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, Banten

- 22 November 2023, 11:10 WIB
Ilustrasi- Upah minimum provinsi Pulau Jawa, daftar UMP se-Jawa terbaru tahun 2024, cek berapa upah minimum provinsi Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, dan Banten.
Ilustrasi- Upah minimum provinsi Pulau Jawa, daftar UMP se-Jawa terbaru tahun 2024, cek berapa upah minimum provinsi Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, dan Banten. /Pixabaya/EmAji

BERITA DIY - Informasi daftar UMP se-Jawa terbaru untuk tahun 2024, cek berapa upah minimum Provinsi Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, dan Banten.

Pekerja perlu untuk mengetahui daftar UMP terbaru atau upah minimum provinsi se-Jawa untuk pengupahan tahun 2024.

Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan terkait UMP 2024, tak terkecuali provinsi se-Jawa yang terdiri dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Banten.

Cek berapa upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling anyar untuk Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, dan Banten.

Baca Juga: UMP DIY 2024 Bakal Naik Berapa? Ini UMR Kota Jogja Terbaru, Kapan Pengumuman Kenaikan Upah Minimum

Kebijakan terkait UMP ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo.

Nilai UMP se-Jawa untuk pengupahan tahun 2024, mengalami kenaikan dibandingkan dengan kebijakan besaran upah minimum provinsi pada tahun 2023.

Jika merujuk pada peraturan pengupahan masing-masing provinsi se-Jawa, rata-rata kenaikan UMP mencapai 3-6 persen.

Nantinya kenaikan UMP se-Jawa ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang, dan berikut daftar upah minimum provinsi di Pulau Jawa.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x