10. Jika sudah menerima email berisi nomor EFIN dari DJP, lakukan aktivasi e-FIN di website DJP Online.
11. Klik "Daftar Disini", input NPWP, e-FIN dan kode keamanan wajib pajak.
12. Pilih "verifikasi" dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh situs DJP.
Baca Juga: Ini 3 Solusi Mudah Ketika EFIN Pajak Hilang, Pemilik Akun Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Itulah penjelasan cara mendapatkan nomor EFIN, bagaimana cara meminta e-FIN pajak secara online tanpa datang ke kantor pajak, nomor bisa lihat di mana.***