Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya? Ini Rincian Kenaikan Honor Petugas Badan Ad Hoc

- 17 November 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi. Berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan masa kerjanya lengkap dengan rincian kenaikan honor petugas badan ad hoc.
Ilustrasi. Berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan masa kerjanya lengkap dengan rincian kenaikan honor petugas badan ad hoc. /Pixabay/ Mohamad Trilaksono

BERITA DIY - Simak informasi berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan masa kerjanya. Cek rincian kenaikan honor petugas badan ad hoc, di sini.

Tahap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung. Sejumlah rekrutmen petugas badan ad hoc atau pantia pemilu telah dimulai.

Termasuk salah satunya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah tujuh orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Saat ini banyak masyarakat yang mencari informasi berapa gaji dari petugas KPPS dan petugas badan ad hoc pemilu 2024 lainnya.

Baca Juga: Apakah Benar PIP Tahap 3 Cair Hari Ini, Cek Nama Siswa KIP Penerima Bantuan Tunai per November Lewat HP

Dilansir dari laman KPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan adanya penambahan jumlah honor bagi petugas ad hoc termasuk KPPS.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran untuk honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN dan KPPSLN melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Sebagai informasi, besaran gaji petugas KPPS pada pemilu 2019 adalah sebagai berikut.

KPPS

- Ketua KPPS: Rp550.000
- Anggota KPPS: Rp500.000
- Satlinmas: Rp500.000

Baca Juga: AYO KLAIM Link DANA Kaget Hari Ini 17 November 2023, Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Siap Langsung Cair Buatmu

PPK

- Ketua PPK: Rp1.850.000
- Anggota PPK: Rp1.600.000
- Sekretaris PPK: Rp1.300.000
- Pelaksana PPK: Rp850.000

PPS

- Ketua PPS: Rp900.000
- Anggota PPS: Rp850.000
- Sekretaris PPS: Rp800.000
- Pelaksana PPS: Rp750.000
Pantarlih: Rp800.000

Sementara rinician gaji KPPS Pemilu 2024 serta badan ad hoc lainnya menurut Surat Menkeu adalah sebagai berikut.

KPPS

- Ketua KPPS: Rp1.200.000
- Anggota KPPS: Rp1.100.000
- Satlinmas: Rp700.000

Baca Juga: Berapa Gaji Pendamping Lokal Desa 2023? Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar Rekrutmen PLD Terbaru

PPK

- Ketua PPK: Rp2.500.000
- Anggota PPK: Rp2.200.000
- Sekretaris PPK: Rp1.850.000
- Pelaksana PPK: Rp1.300.000

PPS

- Ketua PPS: Rp1.500.000
- Anggota PPS: Rp1.300.000
- Sekretaris PPS: Rp1.150.000
- Pelaksana PPS: Rp1.050.000

Pantarlih: Rp1.000.000

Adapun berkaitan dengan masa kerja Petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari hingga 23 Februari 2024.

Demikian informasi berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan masa kerjanya dan rincian kenaikan honor petugas badan ad hoc.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah