4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Baca Juga: Fatwa Terbaru MUI, Produk Pendukung Israel Haram: Ini Daftar 121 Produk di Indonesia Target Boikot
Rekomendasi MUI terhadap perjuangan warga Palestina:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Viral, 121 produk Israel diboikot di Indonesia
Usai mengeluarkan fatwa, MUI belum merilis produk yang mendukung Israel yang berhak diboikot oleh konsumen di Indonesia.
Baca Juga: Fatwa Terbaru MUI, Produk Pendukung Israel Haram: Ini Daftar 121 Produk di Indonesia Target Boikot
Namun, di sejumlah media sosial telah bersileweran 121 produk yang dicap berkontribusi kepada Israel, yang perlu diboikot, antara lain:
1. McDonalds
2. Kfc