BERITA DIY - Terkait fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) boikot produk Israel, apa benar ada 121 merek terafiliasi dengan Israel?
Adanya fatwa MUI mendukung kemerdekaan Palestina tertuang pada Fatwa MUI No. 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam penjelasan fatwa MUI No. 83/2023 adalah larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.
Dalam seruan MUI, mereka mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal di Indonesia untuk berkontribusi untuk membantu kemerdekaan warga Palestina.
Baca Juga: Rumah Sakit Al-Shifa dan Al-Quds di Gaza Tutup, Begini Kondisi Konflik Israel-Palestina
Isi diktum fatwa MUI larangan mendukung Israel
Berikut isi fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.