Namun hal tersebut butuh waktu karena RABPD Perubahan perlu ditinjau Kemendagri setidaknya 15 hari kerja.
Oleh karena itu penyesuaian gaji PJLP dan rapelan selisih gaji tersebut belum terealisasi pada Oktober 2023 kemarin.
Mengutip Antara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi membocorkan waktu pencairan rapelan gaji PJLP.
“Kira-kira November (2023) baru bisa cair dan itu cairnya di masing-masing OPD karena anggarannya melekat di masing-masing OPD,” kata Michael.
Akan tetapi untuk tanggal pasti gaji PJLP dibayar kapan tidak disebutkan secara gamblang oleh Michael.
Demikian info kapan gaji PJLP dibayar dan bocoran waktu pencairan rapelan selisih gaji PJLP dari Pemprov DKI Jakarta.***