Prinsip ini menjadi dasar yang tidak tergoyahkan, bahwa tiap hukum yang diterapkan adalah manifestasi dari mengakui kebesaran dan kekuasaan-Nya.
2. Prinsip Keadilan: Landasan dalam Penegakan Hukum
Keadilan merupakan prinsip penting dalam hukum Islam. Seperti disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 8, hukum diwujudkan agar setiap manusia dapat berlaku adil, baik itu dalam interaksi sosial maupun dalam hubungan mereka dengan Allah SWT.
Keadilan dalam hukum Islam mencakup keadilan terhadap diri sendiri, terhadap sesama, dan terhadap Sang Pencipta, memastikan bahwa setiap aturan yang ditegakkan adalah untuk kemaslahatan bersama.
3. Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar: Menjunjung Tinggi Kebaikan
Hukum Islam didirikan agar umatnya dapat menjalankan amar makruf nahi munkar, seperti yang tercantum dalam QS. Ali 'Imran: 110.
Artinya, umat Islam diajak untuk selalu mempromosikan kebaikan dan mencegah kemungkaran, mengikuti apa yang telah dikehendaki oleh Allah SWT. Ini adalah prinsip dinamis yang mendorong perbaikan terus-menerus dalam masyarakat.
4. Prinsip al-Hurriyah: Kebebasan dalam Bertanggung Jawab
Hukum Islam mengakui prinsip kebebasan, sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 256, yang menyatakan tidak adanya paksaan dalam beragama.
Ini menekankan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak hukum Islam, namun dengan kebebasan ini datang tanggung jawab atas konsekuensi pilihan tersebut.
5. Prinsip Musawah: Kesetaraan di Hadapan Allah
Islam menegaskan bahwa tidak ada perbedaan esensial antara manusia selain takwa mereka kepada Allah.