QS. Al-Hujurat: 13 menggarisbawahi bahwa semua manusia diciptakan sama dan perbedaan yang ada hanyalah untuk keperluan pengenalan, bukan diskriminasi.
Dalam hukum, prinsip ini menginspirasi kesetaraan dan keadilan bagi semua.
6. Prinsip Al-Ta’awun dan Al-Shura: Kerjasama dan Musyawarah
Dalam menjalankan kehidupan, Islam mendorong prinsip tolong-menolong dan konsultasi atau musyawarah, yang diilhami oleh QS. Al-Maidah: 2.
Hal ini relevan dalam proses ijtihad dan pengambilan keputusan hukum, dimana keterlibatan umat dalam musyawarah menjadi penting untuk mencapai kesepakatan dan pemahaman bersama.
7. Prinsip Al-Adl wal Ihsan: Keadilan dan Keutamaan
Hukum Islam tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga keutamaan, seperti yang diajarkan dalam QS. An-Nahl: 90.
Keutamaan ini berarti melampaui tuntutan minimal keadilan, mengejar perilaku yang lebih tinggi, seperti mengampuni ketika mampu menghukum, dan memberi ketika berhak untuk menerima.
Masing-masing prinsip ini memberikan pencerahan tentang bagaimana hukum Islam tidak hanya diarahkan untuk pengaturan normatif, tetapi juga sebagai panduan untuk mencapai kehidupan yang penuh dengan nilai-nilai luhur.
Dengan memahami dan menerapkan tujuh prinsip ini, umat Islam diharapkan dapat menjalani kehidupan yang selaras dengan hukum Allah, menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, dan keutamaan, sekaligus memperkuat hubungan mereka dengan Sang Pencipta dan sesama manusia.***