BERITA DIY - Nilai dasar ASN BerAKHLAK harus dipatuhi oleh seluruh pegawai pemerintahan, baik PNS maupun PPPK. Lantas, apa saja 7 core value dan tujuannya?
Pada tanggal 27 Juli 2021, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan 7 core value Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu BerAKHLAK.
Peluncuran 7 Core Value BerAKHLAK ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia.
Core value BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Adanya 7 core value ASN ini diharapkan setiap ASN memiliki semboyan dan semangat yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Nilai-nilai Dasar ASN
Core value ASN BerAKHLAK merupakan turunan dari UU ASN Nomor 15 Tahun 2014 yang termuat dalam Pasal 4. Bahwa, nilai-nilai dasar ASN harus dijadikan sebagai prinsip dalam menjalankan profesinya.
Berikut ini 15 nilai dasar ASN yang harus dipegang sebagai prinsip oleh pegawai pemerintah: