7. Pekerja yang ingin menambah keterampilan kerja
8. Bukan PNS/ASN
9. Bukan Anggota TNI/Polri
10. Bukan pejabat negara, dari tingkat negara hingga Kepala Desa dan perangkatnya
11. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang daftar
12. Belum pernah lolos Kartu Prakerja
Jika Anda dirasa sudah memenuhi syarat di atas, lakukan pendaftaran akun di www.prakerja.go.id lalu verifikasi data diri seperti verifikasi KTP dan foto wajah lalu selesaikan sampai akhir.
Selain verifikasi, Anda juga diminta untuk ikuti tes motivasi Kartu Prakerja sebelum bisa gabung di gelombang baru Kartu Prakerja.
Ketika Gelombang Kartu Prakerja, login www.prakerja.go.id lalu klik tombol gabung pada gelombang baru, kemudian Anda hanya tinggal menunggu pengumuman lolos Kartu Prakerja.