- Aktif sebagai siswa SD hingga SMA.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar.
- Terdaftar di Dapodik.
- Terdaftar sebagai penerima di situs resmi PIP Kemdikbud.
Cara Daftar PIP Kemdikbud bagi Siswa yang Belum Terdaftar Bagi siswa yang belum terdaftar, tetapi memenuhi syarat, Anda dapat mengikuti langkah pendaftaran berikut:
- Persiapkan berkas pendukung seperti KK, Akta Kelahiran, KKS atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
- Mendaftar di lembaga pendidikan terdekat.
- Setelah data dicatat, sekolah akan mendaftarkannya ke Dapodik.
Dengan adanya PIP Kemdikbud, diharapkan semakin banyak anak Indonesia yang mendapatkan akses pendidikan yang layak. Pastikan Anda tidak ketinggalan informasi dan segera cek kelayakan Anda untuk mendapatkan bantuan ini.***