1. Guru ASN maupun NON ASN pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi (per 27 Oktober 2023).
Baca Juga: Cara Merumuskan Keyakinan Kelas: Modul 1.4 Budaya Positif Program Guru Penggerak
Tata Cara Daftar Guru Penggerak Angkatan 11
Tata cara untuk mendaftar Guru Penggerak Angkatan 11 terdiri dari mekanisme seleksi dan langkah-langkah pendaftaran.
Berikut adalah mekanisme seleksi: