Link dan Cara Perpanjangan STR Seumur Hidup Online 2023 untuk Dokter, Perawat serta Nakes Lain, Ini Syaratnya

- 12 Oktober 2023, 14:56 WIB
Ilustrasi- Link dan cara perpanjangan STR seumur hidup secara online di tahun 2023 untuk dokter, perawat serta tenaga kesehatan lainnya lengkap syarat.
Ilustrasi- Link dan cara perpanjangan STR seumur hidup secara online di tahun 2023 untuk dokter, perawat serta tenaga kesehatan lainnya lengkap syarat. /Pexels.com/@SHVETS production

BERITA DIY - Simak link dan cara perpanjangan STR seumur hidup secara online di tahun 2023 untuk dokter, perawat serta tenaga kesehatan lainnya lengkap dengan syaratnya.

Kementerian Kesehatan membuat inovasi baru terkait penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kini penerbitan atau perpanjangan STR seumur hidup bisa dolakukan online melalui portal SATUSEHAT, dengan link https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.

Inovasi ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan usai Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Baca Juga: Berapa Gaji Enumerator SKI Kemenkes 2023? Ini Honor, Tugas, Syarat, dan Masa Kerja Survei Kesehatan Indonesia

Para tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa mengakses portal SATUSEHAT untuk melakukan perpanjangan STR seumur hidup.

Selain data diri yang valid, syarat perpanjangan STR seumur hidup ini adalah nomor rekening bank.

“Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya, itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip dari kemkes.go.id, Rabu, 11 Oktober 2023.

Nomor rekening diperlukan untuk mentransfer insentif secara langsung. Selain itu, juga untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x