Cara Mendapatkan dan Syarat Jadi Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Dibagikan Kapan?

- 12 Oktober 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi - 2023 pemerintah bagi-bagi 500.000 rice cooker gratis untuk pemilik KTP ini, cara mendapatkan dan syarat jadi penerima, cek dibagikan mulai kapan.
Ilustrasi - 2023 pemerintah bagi-bagi 500.000 rice cooker gratis untuk pemilik KTP ini, cara mendapatkan dan syarat jadi penerima, cek dibagikan mulai kapan. /FREEPIK/freepik

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Nasi Kuning Rice Cooker untuk Rayakan HUT RI Ke-77 yang Simple, Pulen, dan Gurih

Lebih lanjut syarat atau kriteria penerima hibah AML ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11 Tahun 2023:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan kategori rendah dengan daya 450 VA.
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan kategori rendah dengan daya 900 VA.
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan kategori rendah dengan daya 1.300 VA.

Cara mendapatkan rice cooker gratis 2023 dari pemerintah, dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM pada Senin, 9 Oktober 2023:

Masyarakat dapat mengusulkan diri menjadi penerima dengan mengajukan usulan ke kepala desa atau pejabat setingkat, sebab data calon penerima diusulkan oleh kepala desa atau pejabat setingkat, kemudian diverifikasi oleh PLN dan PLN Batam. Setelah itu barulah mesin AML dibagikan.

Baca Juga: Cara Klaim Promo PLN Tambah Daya: Diskon Besar-besaran Cuma Bayar Rp202 Ribu: Daftar Sebelum 30 September 2023

Mesin hibah ini memiliki kriteria yakni sesuai SNI, memiliki sertifikat TKDN, dan berlabel hemat energi. Rice cooker dapat digunakan untuk memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas 1,8 sampai 2,2 liter.

Mengenai kapan hibah ini dibagikan masih belum ada informasi lebih lanjut. Nantinya waktu pembagian akan diumumkan jika data penerima dan mesin AML sudah siap.

Itulah informasi pemerintah bagi-bagi 500.000 rice cooker gratis di 2023 untuk pemilik KTP ini, cara mendapatkan dan syarat jadi penerima, serta dibagikan mulai kapan.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah