Masa Sanggah Adalah Apa? Ini Jadwal Pelaksanaan untuk CPNS dan PPPK 2023

- 7 Oktober 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi - Masa sanggah adalah apa, ini jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi - Masa sanggah adalah apa, ini jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK 2023. /Tangkap layar bkn.go.id

BERITA DIY - Simak informasi masa sanggah adalah apa, kapan pelaksanaannya untuk CPNS dan PPPK 2023, cek jadwal lengkapnya di sini.

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera ditutup.

Menurut jadwal yang telah dirilis oleh BKN, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan ditutup pada 9 Oktober 2023. Setelah itu dilanjutkan dengan proses seleksi administrasi.

Setelah proses tersebut selesai dilanjutkan dengan pengumuman hasil dan masa sanggah. Masih banyak masyarakat khususnya para pendaftar CPNS dan PPPK 2023 yang belum tahu apa itu masa sanggah.

Baca Juga: Siswa SD-SMA Ini Daftar ke Sini Bisa Dapat Uang BLT Rp 2 Juta Tanpa Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id 2023

Masa Sanggah merupakah salah satu tahap penting dalam pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 khususnya bagi para pendaftar.

Dilansir dari laman menpan.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Ketentuan dan penjelasan masa sanggah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28 dan 29 Tahun 2021.

Selama masa sanggah ini, pelamar dapat melakukan sanggah terhadap hasil yang telah diumumkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah