Selamat Pemilik KTP Ini Dapat Uang Rp 600 Ribu 4 Kali Tanpa Cek Penerima BLT Banpres UMKM di Eform BPUM BRI

- 4 Oktober 2023, 14:32 WIB
Pemilik KTP ini dapat uang Rp 600 ribu 4 kali tanpa cek penerima BLT Banpres UMKM di Eform BPUM BRI 2023, eform.bri.co.id, begini caranya.
Pemilik KTP ini dapat uang Rp 600 ribu 4 kali tanpa cek penerima BLT Banpres UMKM di Eform BPUM BRI 2023, eform.bri.co.id, begini caranya. /PIXABAY/iqbalnuril

Baca Juga: Daftar UMKM Online di Sini! Begini Cara Dapat BLT 3 Juta Tanpa Cek Eform BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id

Sayangnya, perlu diketahui bahwa program BLT Banpres UMKM ini sudah tidak cair sejak tahun 2022 lalu. Meskipun demikian, para pemilik KTP masih bisa dapat uang Rp 600 ribu 4 kali.

Para pemilik KTP tidak perlu cek penerima uang Rp 600 ribu 4 kali ini di Eform BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id karena bantuan ini berbeda.

Bansos PKH, Solusi jika Pemilik KTP Tidak Dapat BLT Banpres UMKM

Para pemilik KTP bisa dapat uang Rp 600 ribu 4 kali jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • sudah lansia atau penyandang difabilitas berat
  • warga negara Indonesia (WNI)
  • terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • warga miskin/rentan miskin
  • bukan ASN, TNI, dan Polri

Baca Juga: Yuk PAKAI KTP! UMKM Daftar ke Sini Dapat BLT Rp 600 Ribu, Tak Perlu Cek Penerima BPUM 2023 BRI efrom.bri.co.id

Para pemilik KTP yang memenuhi syarat di atas bisa dapat uang Rp 600 ribu 4 kali dari Bansos PKH, yang cair via Himbara atau Kantor Pos setiap tiga bulan sekali.

Berikut car cek penerima uang Rp 600 ribu 4 kali dari Bansos PKH tanpa cek penerima BLT Banpres UMKM di Eform BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama pemilik KTP
4. Masukkan kode huruf di layar
5. Klik "Cari Data"

Lalu akan muncul info apakah pemilik KTP bisa dapat uang Rp 600 ribu 4 kali dari Bansos PKH atau tidak.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x