Namun terlepas dari itu, pinjol sebaiknya dihindari apabila tidak ingin mendapatkan risiko yang tentunya berbahaya seperti didatangi DC atau debt collector yag ke rumah.
Oleh sebab itu, bagi Anda yang sedang berutang pinjol dan galbay dalam kurun waktu 90 hari atau lebih, ketahui aturan penagihan yang telah ditetapkan OJK hingga pencatatan BI Checking di SLIK OJK:
1. Diberi Peringatan oleh pihak pinjol
Langkah awal biasanya usai galbay pinjol yaitu pihak Pinjol legal akan memberikan informasi terkait tagihan 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Pemberitahuan pembayaran cicilan akan dilakukan secara online. Seperti melalui notifikasi SMS, Email maupun Telepon. Nasabah galbay tetap harus mengaktifkan HP dan tidak boleh untuk memblokir.
2. Dikenakan Denda Keterlambatan
Langkah selanjutnya pihak Pinjol legal akan mulai memberikan denda keterlambatan setelah nasabah atau debitur belum membayarkan tagihan setelah lewat tanggal jatuh tempo.
Bunga atau denda keterlambatan tersebut bisa saja terus bertambah atau menumpuk sampai dengan Debitur melunasi tagihan Pinjol legal.
3. Menghubungi Kontak Terdaftar di Pinjol