BERITA DIY- Ketahui informasi selengkapnya hal yang perlu dilakukan sebelum memakai pinjol berizin OJK, DC tidak teror utang usai galbay dan daftar pinjol atau pinjaman online punya debt collector.
Banyaknya pinjol yang ada saat ini membuat masyarakat harus lebih berhati-hati agar tidak terjadi risiko yang bisa membahayakan diri sendiri atau orang-orang disekitar.
Sebagaimana diketahui saat ini banyak kasus-kasus peneroran DC pinjol yang berlebihan, hal itu karena sebagian orang masih kurang teliti dalam menelusuri pinjol yang digunakan.
Ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum menggunakan pinjol atau pinjaman online agar tidak terjebak galbay dalam kurun waktu yang lama dan agar DC tidak teror utang secara berlarut-larut.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah menyarankan masyarakat untuk menggunakan pinjol berizin dari OJK agar tidak terjadi peneroran DC yang tak sesuai aturan.
Banyaknya kasus peneroran DC saat ini dikarenakan pinjol tersebut ilegal sehingga tidak akan mengikuti etika penagihan dari OJK, oleh karena itu ada DC yang menggunakan cara kasar untuk menagih utang.
Pemakaian pinjol berizin OJK lebih aman karena DC atau debt collector yang akan menagih utang usai galbay biasanya akan mengikuti aturan yang ada.
Jika ada DC pinjol OJK yang menggunakan kekerasan maka Anda berhak untuk melaporkan hal itu ke pihak berwajib atau OJK sekalipun, agar OJK bisa memblack list pinjol yang tak sesuai aturan.
Apabila saat ini Anda belum menggunakan pinjol atau pinjaman online, simak hal yang perlu dilakukan sebelum berutang di pinjol dan agar DC tidak teror usai galbay:
1. Pakai Aplikasi fintech yang terdaftar OJK.
Jika ingin melakukan pinjaman online harap pastikan jika pinjol tersebut sudah diresmikan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Namun apabila sudah terlanjur menggunakan pinjol tertentu, anda bisa langsung menghubungi OJK untuk memastikan apakah pinjol itu aman atau tidak.
2. Pahami terlebih dahula syarat dan mekanisme pinjol
Sebelum melakukan pinjaman, harap pastikan dahulu bagaimana syarat dan mekanisme dari aplikasi pinjol tersebut, karena setiap apliksi pinjol punya mekanisme yang berbeda.
3. Periksa legalitas digital pinjol yang bersangkutan
Pastikan identitas pemilik dan alamat kantor layanan pinjol yang bersangkutan jelas. Cek juga jejak digital pinjol serta membaca revie para pengguna pinjol.
4. Jangan mudah memberikatan data pribadi
Cara ini ampuh jika anda tidak ingin di teror DC Pinjol, yaitu jangan mudah gegabah untuk mengunggah identitas diri di media sosial, karena data itu akan mempermudah DC untuk melacak keberadaan nasabah.
5. Jangan meminjam terlalu besar
Jika tidak ingin di jerat dengan tagihan yang menumpuk, jangan meminjam uang dalam jumlah yang besar. Meskipun menggiurkan, anda harus memastikan empat cara di awal sudah terlaksana.
Sebagai informasi, pinjaman online tertentu punya DC lapangan khusus yang akan dikerahkan dan menyebar sesuai daerah peminjam.
Oleh sebab itu untuk menghindari hal tersebut, nasabah harus membayar sebelum tegat waktu yang ditentukan.
Lebih menguntungkan lagi, jika nasabah membayar jauh sebelum jatuh tempo, karena di beberapa pinjol biasanya ada penambahan limit yang cukup besar untuk menarik nasabah meminjam lagi, namun sebaiknya tidak dilakukan.
Berikut ini adalah daftar DC Pinjol yang akan datang ke rumah untuk menagih utang dan berapa lama tenggat DC Pinjol teror kontak nasabah:
1. Akulaku
2. Kredit Pintar
3. Kredivo
4. Rupiah Cepat
5. Mau Cash
6. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
7. Dana Tunai
8. Indodana
9. Tunaiku
10. Dana Rupiah
11. Easy Cash
12. Dana Syariah
13. Pintek
14. KTA Kilat
Meminjam uang di pinjol sebaiknya dihindari apabila tidak ingin terkena risiko yang lebih besar dan hidup Anda bisa menjadi lebih tenang tanpa harus memikirkan cicilan.
Demikian informasi mengenai hal yang perlu dilakukan sebelum memakai pinjol berizin OJK, DC tidak teror utang usai galbay dan daftar pinjol atau pinjaman online punya debt collector.***