Seperti halnya jika mendapatkan SK Pemberian, berarti tandanya siswa mendapatkan uang bansos hingga Rp1 juta di rekening SimPel.
Namun apabila siswa baru tercantum pada SK Nominasi, nantinya siswa perlu untuk aktivasi rekening dan pencairan PIP akan terjadwal pada tahap 3 bulan Oktober - Desember mendatang.
Sementara jika pada saat cek nama penerima bantuan September 2023, data siswa tidak ditemukan itu artinya siswa tidak terdaftar sebagai layak menerima PIP.
Kendati demikian, siswa tetap bisa mendapatkan bansos PIP hingga Rp1 Juta dengan cara berikut ini.
1. Siapkan dokumen berikut
- Fotokopi rapot semester 1 hingga sekarang
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KK dan KTP orang tua
- Fotokopi KKS atau SKTM dari kelurahan
2. Berikan dokumen tersebut kepada pihak sekolah untuk pendaftaran PIP
3. Nantinya pihak sekolah akan mengusulkan nama siswa SD - SMA ke Dapodik atau DTKS
4. Sekolah akan memberikan informasi terkait penerimaan bantuan kepada siswa atau aiswa bisa cek secara berkala terkait data penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id