4. Siswa sudah tidak diusulkan lagi oleh pihak terkait
5. Siswa sudah putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya
Adapun solusi untuk mengatasi masalah di atas yakni dengan koordinasi bersama kepala sekolah, kepala desa, hingga pihak terkait jika memungkinkan, seperti dinas sosial dan dinas pendidikan.
Siswa akan tetap dapat PIP Rp 1 juta selama memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, meskipun tidak memiliki KIP.
Perlu diingat juga bahwa PIP Rp 1 juta hanya diberikan kepada siswa SMA/SMK kelas 11 yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Berikut rincian yang dari program PIP yang akan diterima oleh siswa sesuai dengan jenjang pendidikan mereka:
- Siswa SD kelas 1 dan 6: Rp 225 ribu
- Siswa SD kelas 2 sampai 5: Rp 450 ribu
- Siswa SMP kelas 7 dan 9: Rp 375 ribu