Login ktki.kemkes.go.id Pengajuan STR Seumur Hidup: Ini Ketentuan, Syarat, dan Biaya Pembaharuan

- 5 September 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi - Login laman ktki.kemkes.go.id untuk pengajuan STR seumur hidup, berikut ini ketentuan, syarat, dan biaya pembaharuan.
Ilustrasi - Login laman ktki.kemkes.go.id untuk pengajuan STR seumur hidup, berikut ini ketentuan, syarat, dan biaya pembaharuan. /Pexels.com/Pixabay

BERITA DIY - Login laman ktki.kemkes.go.id untuk pengajuan STR seumur hidup, berikut ini ketentuan, syarat, dan biaya pembaharuan.

Setelah RUU Kesehatan Omnibus Law terbaru resmi dan sah menjadi Undang-Undang (UU) pada 11 Juli 2023, kini Surat Tanda Registrasi atau STR bagi tenaga kesehatan mulai berlaku seumur hidup.

Dengan berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka bagi tenaga kesehatan tidak perlu lagi melakukan perpanjangan STR setiap lima tahun.

Sebagaimana diketahui bahwa STR sendiri menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga medis dan tenga kesehatan seperti perawat maupun apoteker.

Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Tata Cara Daftar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi Dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Melalui surat edaran tersebut terdapat sejumlah penjelasan mengenai pengajuan untuk melakukan perubahan STR menjadi sumur hidup.

Untuk pengajuan STR bagi tenaga kesehatan sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi e-STR di laman ktki.kemkes.go.id/registrasi.

Berikut informasi mengenai ketentuan, syarat, cara, dan biaya perubahan atau pengajuan STR seumur hidup.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x