Baca Juga: 8 Penyakit yang Bikin Pendaftaran Asuransi Kesehatan Ditolak
Ketentuan STR Seumur Hidup
Tenaga kesehatan dapat melakukan pembaharuan menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR dengan mengajukan permohonan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan ketentuan:
a. STR yang sudah terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir dengan melampirkan STR lama.
b. STR yang sudah terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan, dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
Baca Juga: Terbaru, 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Asuransi BPJS Kesehatan 2023
c. STR yang sudah terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan, berlaku ketentuan:
1) Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP.
2) Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka, dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.
Baca Juga: Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Klaim Gratis Pakai Cara Mudah Ini
Syarat STR Seumur Hidup
Permohonan STR baru bagi Tenaga Kesehatan diajukan kepada KTKI dengan melampirkan syarat: