- Ijazah dan/atau sertifikat profesi;
- Sertifikat kompetensi;
- Pas foto formal terbaru ukuran 4×6 menghadap kedepan, berlatar belakang warna merah, dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB); dan
- Kartu Tanda Penduduk.
Biaya STR Seumur Hidup
Tarif atau biaya penerbitan STR sendiri yaitu Rp250.000,- bagi apoteker dan Rp100.000,- bagi tenaga kesehatan lainnya.
Demikian penjelasan login di laman ktki.kemkes.go.id untuk pengajuan STR seumur hidup, berikut ini ketentuan, syarat, dan biaya pembaharuan.***