Login ktki.kemkes.go.id Pengajuan STR Seumur Hidup: Ini Ketentuan, Syarat, dan Biaya Pembaharuan

- 5 September 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi - Login laman ktki.kemkes.go.id untuk pengajuan STR seumur hidup, berikut ini ketentuan, syarat, dan biaya pembaharuan.
Ilustrasi - Login laman ktki.kemkes.go.id untuk pengajuan STR seumur hidup, berikut ini ketentuan, syarat, dan biaya pembaharuan. /Pexels.com/Pixabay

BERITA DIY - Login laman ktki.kemkes.go.id untuk pengajuan STR seumur hidup, berikut ini ketentuan, syarat, dan biaya pembaharuan.

Setelah RUU Kesehatan Omnibus Law terbaru resmi dan sah menjadi Undang-Undang (UU) pada 11 Juli 2023, kini Surat Tanda Registrasi atau STR bagi tenaga kesehatan mulai berlaku seumur hidup.

Dengan berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka bagi tenaga kesehatan tidak perlu lagi melakukan perpanjangan STR setiap lima tahun.

Sebagaimana diketahui bahwa STR sendiri menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga medis dan tenga kesehatan seperti perawat maupun apoteker.

Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Tata Cara Daftar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi Dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Melalui surat edaran tersebut terdapat sejumlah penjelasan mengenai pengajuan untuk melakukan perubahan STR menjadi sumur hidup.

Untuk pengajuan STR bagi tenaga kesehatan sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi e-STR di laman ktki.kemkes.go.id/registrasi.

Berikut informasi mengenai ketentuan, syarat, cara, dan biaya perubahan atau pengajuan STR seumur hidup.

Baca Juga: 8 Penyakit yang Bikin Pendaftaran Asuransi Kesehatan Ditolak

Ketentuan STR Seumur Hidup

Tenaga kesehatan dapat melakukan pembaharuan menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR dengan mengajukan permohonan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan ketentuan:

a. STR yang sudah terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir dengan melampirkan STR lama.

b. STR yang sudah terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan, dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.

Baca Juga: Terbaru, 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Asuransi BPJS Kesehatan 2023

c. STR yang sudah terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan, berlaku ketentuan:

1) Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP.

2) Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka, dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.

Baca Juga: Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Klaim Gratis Pakai Cara Mudah Ini

Syarat STR Seumur Hidup

Permohonan STR baru bagi Tenaga Kesehatan diajukan kepada KTKI dengan melampirkan syarat:

  • Ijazah dan/atau sertifikat profesi;
  • Sertifikat kompetensi;
  • Pas foto formal terbaru ukuran 4×6 menghadap kedepan, berlatar belakang warna merah, dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB); dan
  • Kartu Tanda Penduduk.

Biaya STR Seumur Hidup

Tarif atau biaya penerbitan STR sendiri yaitu Rp250.000,- bagi apoteker dan Rp100.000,- bagi tenaga kesehatan lainnya.

Demikian penjelasan login di laman ktki.kemkes.go.id untuk pengajuan STR seumur hidup, berikut ini ketentuan, syarat, dan biaya pembaharuan.***

 

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah