1. DC tidak memiliki identitas resmi dari perusahaan pinjol
2. DC pinjol melakukan penipuan kepada pihak yang bukan pengutang dari pihak pinjol terkait.
3. DC melakukan kekerasan saat menagih utang ke rumah.
4. Debt collector memberikan ucapan kasar hingga menjatuhkan harkat dan martabat pengguna pinjol.
Selain dari hal-hal yang telah disebutkan DC berhak meminta utang pinjol jika cara penagihan sesuai dengan yang ditentukan OJK.
Sebagai nasabah Anda juga harus cerdas memperhatikan DC pinjol yang datang ke rumah untuk tagih utang dengan mempertanyakan hal-hal dibawah ini:
1. Apakah ada kartu identitas resmi?
Pertanyaan yang paling utama ditanyakan adalah perihal identitas dari DC pinjol agar tidak ada penipuan dan lebih meyakinkan para nasabah.
Dengan menanyakan iedntitas tersebut Anda bisa memastikan DC bersumber dari pihak pinjol yang Anda gunakan. Jika DC tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya, patut dicurigai bawasanya DC tersebut ilegal.