Pasalnya, banyak yang baru diberi pinjaman, namun keesokan harinya sudah ditagih untuk dilunasi. Jadi lebih baik andalkan uang yang ada daripada menambah masalah.
4. Melapor ke Instansi Terkait
Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.
Berikut syarat-syarat mengajukan keringanan dari OJK, agar debitur galbay pinjol tidak diteror DC ke rumah untuk tagih utang:
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi. Berikut proses mengajukan keringanan:
- Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan
- Pengecekan Kelayakan oleh Kreditur
- Penyampaian Hasil Penilaian oleh Kreditur
Jika mengajukan pinjaman online di platform yang legal, debitur masih harus tetap membayar pinjaman.
Baca Juga: Galbay 90 Hari Tidak Perlu Khawatir Jika Pakai Pinjol Ini, Begini Proses Penagihan DC dari OJK