BERITA DIY- Galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online bisa tenang, OJK larang DC lakukan ini saat tagih utang ke rumah dan cara adukan debt collector, simak selengkapnya di sini.
Masyarakat yang terjerat galbay pinjol pastinya merasa khawatir jika ada DC yang ke rumah untuk menagih utang, karena bisa menjatuhkan harkat dan martabat serta merasa malu dengan tetangga lain.
Anda saat ini tidak perlu khawatir karena OJK sudah membuat aturan hal yang tidak boleh dilakukan oleh debt collector pinjol saat menagih utang ke rumah asalkan Anda menggunakan pinjol resmi OJK.
Seperti diketahui OJK tidak menyarankan masyarakat dalam masalah keuangan untuk menggunakan pinjol ilegal karena banyak sekali risiko berbahaya yang bisa menghampiri.
Baca Juga: Galbay 90 Hari Tidak Perlu Khawatir Jika Pakai Pinjol Ini, Begini Proses Penagihan DC dari OJK
Salah satu risikonya yaitu, apabila terjadi kekerasan Anda pengguna pinjaman online ilegal tidak bisa mengadukan DC ke OJK, karena itu bukan tanggung jawab OJK.
Oleh sebab itu, pikirkan terlebih dahulu untuk menggunakan pinjol ilegal. Penggunaan pinjol juga sebaiknya tidak digunakan bagi masyarakat yang tidak terdesak masalah uang.
Usahakanlah terlebih dahulu mencari pinjaman ke orang terpercaya yang tidak memiliki bunga, karena menggunakan pinjol legal pun nantinya akan tercatat di BI Checking terlebih jika nasabah gagal bayar.
Usahakanlah membayar utang tepat waktu sesuai tenggat yang telah ditentukan agar tidak didatangi DC, karena baik pinjol legal atau ilegal sebagian besar memiliki DC untuk menagih utang ke rumah.