Sebagai pengguna pinjol, Anda dituntut juga harus bijak dalam memilah etika-etika yang tidak wajar dilakukan oleh DC agar tidak terjadi keributan.
Salah satu sikap yang bisa Anda lakukan jika ada teror DC yang mengintimidasi atau menjatuhkan harkat dan martbat Anda, tentunya Anda dapat melapor ke Polisi, Kemenkominfo dan otoritas Jasa Keuangan atau OJK
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tidak Punya DC Lapangan Resmi OJK 2023, Apakah Bisa Galbay?
Cara Lapor Teror DC Online di HP
Berikut cara yang bisa Anda lakukan jika ingin terhindar dari teror DC yaitu dengan melapor ke instansi-instansi terkait bisa online lewat HP dengan membuka link di bawah ini:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs berikut:
Kepolisian
- Kunjungi laman https://patrolisiber.id
- Kirim e-mail ke [email protected]
Satgas Waspada Investasi (SWI)
- Ajukan pengaduan ke SWI untuk pemblokiran. Caranya dengan mengirim e-mail ke [email protected].