Galbay Pinjol Ilegal Non OJK Benarkah Tidak Perlu Dibayar? Ini Tips Utang Lunas dan DC Tidak Teror ke Rumah

- 27 Juli 2023, 12:55 WIB
Galbay pinjol ilegal non OJK benarkah tidak perlu dibayar? ini tips utang lunas dan DC tidak teror ke rumah usai galbay.
Galbay pinjol ilegal non OJK benarkah tidak perlu dibayar? ini tips utang lunas dan DC tidak teror ke rumah usai galbay. / ANTARA FOTO/Syaiful Arif

BERITA DIY- Galbay pinjol ilegal non OJK benarkah tidak perlu dibayar? ini tips utang lunas dan DC tidak teror ke rumah usai galbay, simak selengkapnya di sini.

Pinjaman online alias pinjol saat ini kian marak dan populer di Indonesia. Masyarakat terdesak uang kebanyakan tergiur dengan pinjol.

Bagaimana tidak, perusahaan fintech menawarkan solusi pinjaman mudah, cepat, kapanpun dan dimanapun tak perlu harus repot datang ke bank, bahkan sudah ada berizin dari OJK

Namun Anda harus paham bahwa saat memilih untuk mengajukan pinjol harus mengetahui resiko apa saja yang bisa terjadi termasuk resiko tidak mampu untuk pinjaman online terlebih jika menggunakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Daftar Pinjol Tidak Memiliki DC dan yang Punya Debt Collector Legal OJK, Debitur Bisa Aman usai Galbay

Padahal jika tidak membayar pinjol ini menyebabkan beberapa hal seperti memiliki riwayat kredit buruk yang akan berpengaruh ketika mengajukan pinjaman lainnya.

Selain itu resiko terparahnya adalah bisa dikejar-kejar debt collector yang tentunya akan mengganggu dan membuat hidup tidak tenang.

Namun terlepas dari itu semua, bagi Anda yang merasa kesulitan atau tidak bisa membayar ada beberapa solusi yang bisa membantudaripada harus gagal bayar, ketahui di sini.

Kemudian untuk debitur yang terlanjur memakai pinjol atau pinjaman online ilegal non OJK, benarkah tidak perlu dibayar? simak jawaban selengkapnya.

Baca Juga: Galbay Pinjol Wajib Tahu! Ini Cara Cek Skor BI Checking SLIK OJK Online di HP dan Offline serta Syaratnya

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah