Pajak Natura Adalah Apa, Berapa Persen & Berlaku Kapan? Ini Arti Pajak Kenikmatan Itu Apa di UU HPP Perpajakan

- 6 Juli 2023, 16:35 WIB
Kapan pajak natura berlaku, pajak kenikmatan adalah, apa itu natura, natura yang boleh dibiayakan dan peraturan PPh di UU HPP Natura.
Kapan pajak natura berlaku, pajak kenikmatan adalah, apa itu natura, natura yang boleh dibiayakan dan peraturan PPh di UU HPP Natura. /Tangkap layar portaljember.pikiran-rakyat.com

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari kapan pajak natura berlaku, pajak kenikmatan adalah, apa itu natura, natura yang boleh dibiayakan dan peraturan PPh di UU HPP Natura.

Ketahui pajak natura adalah apa, berapa persen dan berlaku kapan. Simak arti pajak kenikmatan itu apa di aturan turunan UU HPP Perpajakan.

Pajak merupakan hal yang tak terpisahkan dalam setiap lini kehidupan masyarakat, termasuk dalam hubungan antara pemberi kerja dan pekerja.

Di dalam ranah tersebut, ada istilah "natura" dan "kenikmatan" yang mengacu pada pemberian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa, namun tidak dalam bentuk uang.

Baca Juga: Pembahasan Contoh Soal KSM Matematika MTs 2023 dan Kunci Jawaban,  3 Link Download 80 Soal PDF Latihan di SINI

Tidak jarang, natura dan kenikmatan ini diberikan oleh pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Namun, seperti apa sih arti dari pajak natura dan kenikmatan ini? Kapan berlakunya? Dan berapa persennya? Mari kita bahas lebih jauh.

Dalam peraturan pajak, natura dan kenikmatan telah mendapatkan perhatian khusus. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, natura dan kenikmatan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya, penerima natura dan/atau kenikmatan perlu mempertimbangkan pajak yang akan dikenakan atas pemberian tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam lingkup pekerjaan. Artinya, baik pemberi kerja maupun pekerja mendapatkan perlakuan yang setara dalam hal pengenaan PPh, baik untuk penghasilan dalam bentuk uang maupun selain uang.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x