Dalam peraturan ini, terdapat beberapa jenis dan batasan nilai untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.
Batasan nilai tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.
Batasan-batasan tersebut mencakup berbagai jenis natura atau kenikmatan, seperti makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu, hingga fasilitas peribadatan.
Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, menjadikannya aturan terbaru yang berlaku bagi pemberi dan penerima natura atau kenikmatan.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Jogja, Jateng, dan Jawa Tengah Bisa Pakai GoPay Cek Tutorialnya
Bagi pemberi kerja, peraturan ini menjadi stimulan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya, karena biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan dan menjadi pengurang penghasilan bruto mereka.
Namun, selalu perlu diingat bahwa peraturan ini juga berdampak pada pekerja atau penerima natura dan/atau kenikmatan. Mereka perlu memperhitungkan pajak yang akan dikenakan atas pemberian tersebut.
Mulai 1 Juli 2023, pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian yang melebihi batasan nilai yang telah ditentukan.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang peraturan ini, dapat mengakses salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 di laman www.pajak.go.id.