Perbedaan besar dalam nominal tersebut tentu saja didasarkan pada kondisi dan kebutuhan yang berbeda di setiap tahun pelaksanaannya.
Pada tahun 2020 dan 2021, program BSU dijalankan sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi pekerja akibat dampak pandemi COVID-19.
Sedangkan di tahun 2022, meski pandemi mulai mereda, kenaikan harga BBM menjadi tantangan baru yang harus dihadapi oleh para pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, program BSU diarahkan untuk membantu mereka.
Penentuan penerima BSU dilakukan dengan kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Syarat dasar untuk menjadi penerima BSU adalah memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.
Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos yang dijalankan Kemensos dengan tujuan melepaskan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.