Sejumlah pelanggaran ini diungkap berdasarkan aduan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut antara lain menjalankan kuliah fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), pemberian layanan yang tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.
Modus lain yang terungkap adalah penerbitan ijazah tanpa melalui proses pembelajaran yang baik.
Sebelum mencabut izin operasional perguruan tinggi tersebut, Kemendikbudristek melalui Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Nizam, menjelaskan bahwa telah dilakukan evaluasi dan pembinaan mendalam melalui berbagai tim.
Mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.
"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” jelas Nizam.
Ia menekankan, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.