Daftar Nama 23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izinnya Juni 2023: STIE Nusa Bangsa hingga Univ Mitra Karya

- 11 Juni 2023, 21:04 WIB
Ilustrasi. Daftar nama perguruan tinggi yang dicabut izinnya, kampus yang tutup, daftar kampus ijazah palsu dan 140 PTS yang ditutup Dikti.
Ilustrasi. Daftar nama perguruan tinggi yang dicabut izinnya, kampus yang tutup, daftar kampus ijazah palsu dan 140 PTS yang ditutup Dikti. /PIXABAY/felixioncool

Sejumlah pelanggaran ini diungkap berdasarkan aduan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut antara lain menjalankan kuliah fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), pemberian layanan yang tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa Microcredential 2023 untuk Guru PAUD, SD, SMP, SMA Lengkap Syarat, File, dan Nama Kampus

Modus lain yang terungkap adalah penerbitan ijazah tanpa melalui proses pembelajaran yang baik.

Sebelum mencabut izin operasional perguruan tinggi tersebut, Kemendikbudristek melalui Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Nizam, menjelaskan bahwa telah dilakukan evaluasi dan pembinaan mendalam melalui berbagai tim.

Mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.

"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” jelas Nizam.

Baca Juga: Daftar 10 Kampus Terbaik di Jawa Timur, Universitas Negeri Malang UM Ada di Urutan ke Berapa? Cek di Sini

Ia menekankan, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah