Dikenal juga sebagai Jalan Tol Agungblijen, proyek ini akan memanjang melewati tiga kabupaten di Jawa Timur, yaitu Kabupaten Malang, Blitar, dan berakhir di Kabupaten Tulungagung.
Terutama di Kabupaten Tulungagung, jalan tol ini direncanakan akan melintasi tujuh kecamatan, melibatkan 43 desa.
Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Rejotangan, Ngunut, Sumbergempol, Kedungwaru, Tulungagung (Kota), Boyolangu dan Gondang.
Saat ini, proses sosialisasi dan konsultasi publik masih berlangsung sebagai upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Proses ini juga penting dalam penentuan titik pintu masuk dan pintu keluar Tol Agungblijen di Kota Tulungagung.
Tim yang bertugas dalam pembebasan lahan dan pemukiman kembali, atau yang dikenal dengan istilah land acquisition and resettlement action plan, juga telah ditunjuk untuk menentukan batas dari jalan tol tersebut dan merumuskan analisis dampak lingkungan (amdal).
Proyek jalan Tol Agungblijen ini direncanakan memiliki panjang total 99,91 kilometer. Dari total panjang tersebut, sekitar 33 kilometer adalah ruas jalan tol yang akan melintasi Kabupaten Tulungagung, melewati 43 desa di tujuh kecamatan.