1. WNI dengan dibuktikan punya NIK KTP.
2. Punya usaha mikro dengan ada Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Memiliki usaha mikro dengan Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB).
4. Serta menyimpan izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
5. Telah mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM di kota atau kabupaten domisili.
6. Bukan penerima bansos dari Kemensos.
7. Dan bukan ASN, anggota TNI, anggota polisi, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Tidak Usah Tunggu BPUM 2023 Kapan Cair, UMKM Login ke Link Ini Input KTP Bisa Dapat BLT Rp3 Juta